KKN
Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah kegiatan belajar berbentuk pelaksanaan apllikasi ilmu dan teknologi di tengah-tengah masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat.
- KKN merupakan muatan total ciri khas universitas dalam bentuk karya kerakyatan mahasiswa serta penghayatan kegiatan interdisipliner sebagai cerminan paduan MKU, MKDK, dan MKK
- Mahasiswa yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh universitas boleh mengikuti KKN dengan mendaftarkan diri di Lembaga Pengabdian Pada Masyarakat UGM (DPKM UGM).
- KKN diselenggarakan pada tiap semester. Mahasiswa diwajibkan untuk mengikuti seluruh kegiatan KKN baik yang berupa pembekalan KKN, Pra KKN, briefing maupun operasional KKN.
Persyaratan Administrasi Peserta KKN
- Dikirimkan/diverifikasi sebagai peserta KKN-PPM oleh Admin Fakultas
- Mahasiswa calon peserta KKN-PPM wajib mengikuti pembekalan KKN-PPM sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
- Mahasiswa melakukan pembayaran biaya KKN-PPM melalui Bank BNI dan pemeriksaan kesehatan di GMC Health Center sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- Verifikasi persyaratan akademik dan administratif calon peserta KKN-PPM dilakukan oleh fakultas (akademik) dengan memberikan username dan password sebagai tanda kelayakan sebagai peserta KKN-PPM. Bagi calon peserta yang memenuhi ketentuan (lulus pembekalan, membayar biaya KKN-PPM, sehat, memenuhi syarat jumlah SKS dan tidak dalam kondisi hamil bagi mahasiswi) akan memperoleh password – username dan selanjutnya melakukan input data (log in) secara mandiri.
- Peserta KKN-PPM adalah calon peserta yang telah berhasil melakukan input data (log in) melalui website www.kkn.ugm.ac.id.
Persyaratan Akademik Peserta KKN-PPM
- Terdaftar sebagai mahasiswa aktif.
- Kegiatan Wajib Bagi Mahasiswa Universitas Gadjah Mada dengan bobot 3 SKS yang dilaksanakan oleh mahasiswa yang telah menempuh kuliah dan praktikum minimum 100 SKS dan dilakukan dalam waktu minimum 2 bulan atau setara dengan 360 jam kerja efektif untuk setiap mahasiswa tanpa ada nilai E (Sesuai Surat Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 245/P/SK/HT/2008 tentang Perubahan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada No 283/P/SK/HT/2006 tentang Kuliah Kerja Nyata-Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat Universitas Gadjah Mada).
- Terdaftar sebagai peserta KKN-PPM di fakultas yang dibuktikan dengan KRS pada semester saat KKN-PPM dilakukan.
- Tidak sedang mengambil mata kuliah dan praktikum.
- Memasukkan Mata Kuliah KKN-PPM pada KRS Semester Genap bagi peserta KKN-PPM.
- Semester Genap, dan bagi Peserta KKN-PPM Antar Semester memasukkan mata kuliah KKN-PPM pada KRS sesuai dengan ketentuan/kebijakan fakultas masing-masing.
- Pengiriman daftar calon peserta KKN-PPM dari fakultas ke LPPM berdasarkan usulan matakuliah dalam KRS mahasiswa sesuai jadwal.